MEMBER LOGIN
Username
Password
   

KODE ETIK DAN PERATURAN INDEPENDENT DISTRIBUTOR QeSTAR

PENDAHULUAN

Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor QeSTAR dibuat dengan maksud untuk :

  1. Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan Independent Distributor;
  2. Menegaskan hubungan antar sesama Independent Distributor demi meningkatkan kerukunan;
  3. Menjaga dan melindungi kepentingan semua Independent Distributor yang bergabung di dalam jaringan QeSTAR;
  4. Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha bagi semua Independent Distributor;
  5. Mengatur standar sopan santun/etika berusaha dan tanggung jawab diantara para Independent Distributor;
  6. Menyatakan hak, tugas, tanggung jawab dan kewajiban para Independent Distributor dalam menjalankan usahanya;
  7. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan dan Independent Distributor dari tindakan Independent Distributor yang berakibat merugikan Independent Distributor lain dan/atau Perusahaan.

 

ISTILAH-ISTILAH

Dalam Kode Etik ini yang dimaksud dengan :

  1. Perusahaan adalah PT. Bintang Qualitas Jayatama (lics by: pt.BT – Indonesia);
  2. Independent Distributor adalah Orang Perorangan atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapat persetujuan dari Perusahaan untuk menjadi Independent Distributor dari Perusahaan;
  3. Sponsor adalah Independent Distributor yang menjadi sponsor dari Independent Distributor lain;
  4. Rencana Pengembangan Usaha (disingkat RPU) atau Program Pemasaran/Marketing Plan adalah sistem perhitungan bonus dan keuntungan lainnya;
  5. Barang adalah seluruh produk-produk/benda-benda lain yang dipasarkan oleh Perusahaan melalui para Independent Distributor;
  6. Jaringan adalah seluruh Independent Distributor yang berada dalam kelompok Independent Distributor yang bersangkutan;
  7. Point Operator (PO) adalah tempat dan/atau outlet/gerai yang ditunjuk Perusahaan dimana Distributor dapat mengambil barang yang telah dibeli;
  8. Formulir Permohonan Distributor adalah yang harus diisi oleh calon Distributor sebelum yang bersangkutan diterima menjadi Distributor;
  9. Formulir Pembaharuan Keanggotaan adalah formulir yang harus diisi oleh Independent Distributor pada saat yang bersangkutan ingin memperpanjang masa keanggotaannya secara manual dan diisi sebelum masa keanggotaannya berakhir/kadaluwarsa;
  10. Formulir Perubahan Data adalah formulir yang harus diisi oleh Independent Distributor karena adanya perubahan data dan/atau keadaan diri yang bersangkutan, misalnya perubahan alamat pengiriman bonus, atau perubahan ahli waris;
  11. Pin Posisi adalah pin yang diberikan kepada seorang Distributor sebagai penghargaan Perusahaan atas pencapaian posisi tertentu sesuai kebijakan Perusahaan;
  12. Bonus Mingguan adalah bonus yang diberikan secara mingguan oleh perusahaan kepada seorang Independent Distributor yang berhak memperolehnya karena telah memenuhi ketentuan dan/atau syarat-syarat yang ditentukan Perusahaan;
  13. Daftar Harga adalah panduan yang berisi daftar harga penjualan bagi Independent Distributor;
  14. Karyawan adalah karyawan Perusahaan dan bukan merupakan Independent Distributor.

 

BAB I : PERATURAN UMUM

  1. Seorang calon Independent Distributor yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Keanggotaan, berarti calon Independent Distributor telah sepakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor QeSTAR ini berikut dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan;
  2. Perusahaan dapat menambah dan atau merubah kode etik dan peraturan independent distributor QeSTAR sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, berdasarkan pertimbangan dan keputusan tunggal dari perusahaan.
  3. Setiap Independent Distributor harus menjaga nama baik Perusahaan dan segenap karyawannya serta tidak mencemarkan perusahaan dan/atau Independent Distributor lainnya;
  4. Jika ada seorang Independent Distributor yang dirugikan oleh Independent Distributor lainnya atau jika mengetahui ada Independent Distributor yang merugikan aktivitas usaha Perusahaan, diharapkan agar segera melaporkan secara tertulis kepada Perusahaan untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku;
  5. Perusahaan akan menjamin kerahasiaan setiap identitas pelaporan pelanggaran kode etik dan peraturan Independent Distributor QeSTAR yang dilakukan oleh Independent Distributor lainnya;
  6. Distributor dilarang menjelekkan dan/atau membandingkan produk-produk Perusahaan dengan produk-produk yang dipasarkan Perusahaan lain, demikian juga terhadap manajemen, sistem pemasaran dan lainnya;
  7. Dalam menjalankan aktivitas, Independent Distributor tidak diperkenankan menggunakan suatu aktivitas pertemuan Perusahaan untuk kepentingan lain, misalnya yang berhubungan dengan politik atau SARA;
  8. Independent Distributor termasuk Point Operator dilarang menggunakan/memanfaatkan jaringan Perusahaan untuk mengadakan pelatihan-pelatihan khusus di luar bisnis Perusahaan dan atau bersifat komersial, kecuali telah mendapat izin dari Perusahaan secara tertulis;
  9. Independent Distributor tidak boleh mempengaruhi/mengajak Independent Distributor lainnya untuk menjadi anggota Perusahaan sejenis lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan dari produk-produk Perusahaan;
  10. Independent Distributor (termasuk pasangannya) tidak diperkenankan untuk :
    1. Menjadi anggota (distributor) di perusahaan sejenis lain;
    2. Menjadi karyawan dan/atau pemegang saham dari suatu perusahaan sejenis lain;
    3. Terlibat dalam penjualan produk-produk yang dipasarkan perusahaan sejenis lain;
    4. Para Independent Distributor tidak diperkenankan memberi imbalan dalam bentuk apapun juga kepada karyawan Perusahaan terhadap segala pelayanan yang diberikan karyawan tersebut yang memungkinkan terjadinya persekutuan yang tidak sehat;
    5. Perusahaan berhak mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru dan mengeluarkan sanksi kepada Independent Distributor yang melanggar demi untuk mempertahankan maksud dan tujuan Rencana Pengembangan Usaha yang telah ditetapkan.

 

BAB II : PENDAFTARAN INDEPENDENT DISTRIBUTOR BARU

  1. Kesempatan untuk menjadi Independent Distributor adalah sama untuk setiap orang dan tidak tergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama.
  2. Setiap pemohon (calon Independent Distributor) harus berumur 17 (tujuh belas) tahun dan/atau sudah menikah sebelum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat permohonan diajukan, kecuali dalam hal pewaris dikarenakan meninggal dunia (lihat ketentuan khusus mengenai pewaris keanggotaan);
  3. Untuk menjadi Independent Distributor, seorang pemohon pertama-tama harus disponsori oleh salah seorang Independent Distributor lainnya yang masih terdaftar dan masa keanggotaannya belum kadaluwarsa;
  4. Untuk pendaftaran keanggotaan, setiap pemohon dikenakan biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan secara terpisah;
  5. Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga ataupun nama fiktif untuk keanggotaannnya;
  6. Permohonan menjadi Independent Distributor harus dibuat pada lembar yang dikeluarkan oleh perusahaan. Semua pertanyaan dan persyaratan dalam formulir tersebut harus diisi/dijawab dengan jujur dan disertai persyaratan lengkap, dimana hasilnya harus disetujui dahulu oleh Perusahaan. Perusahaan berhak untuk menghentikan keanggotaan seorang Independent Distributor jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan ternyata memanipulasi data-data pribadinya. Dengan menggunakan lembar tersebut, yang bersangkutan dapat langsung melakukan pembelian produk dan pensponsoran Independent Distributor baru dengan konsekuensi seperti tercantum di bawah ini :
    1. Jika permohonan yang bersangkutan DISETUJUI, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Independent Distributor baru yang telah dilakukan secara otomatis akan diperhitungkan dan diakui pada bulan tersebut,
    2. Jika permohonan yang bersangkutan DITANGGUHKAN, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Independent Distributor baru yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan secara otomatis akan diperhitungkan dan diakui setelah segala syarat-syarat kekurangannya dipenuhi;
    3. Jika permohonan yang bersangkutan DITOLAK, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Independent Distributor baru yang telah dilakukan tidak akan diperhitungkan/diakui. Perusahaan berhak untuk tidak memberitahukan alasan penolakan tersebut.
  7. Seorang distributor yang telah mencapai prestasi tertentu dapat mengajukan permohonan untuk menjadi Independent Distributor atas nama suatu badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari yang berwenang dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perusahaan. Penentuan prestasi tertentu tersebut adalah hak mutlak dari Perusahaan;
  8. Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang berhubungan dengan status ke-Independent Distributor-an harus disampaikan secara tertulis kepada perusahaan dimana tanda tangan Independent Distributor yang bersangkutan harus sama dengan tanda tangan yang terdapat pada lembaran pendaftaran atau identitas terakhir yang terlampir. Apabila terdapat perbedaan tanda tangan pada permohonan perubahan data, perusahaan berhak untuk mengabaikan permohonan tersebut;
  9. Seluruh perubahan data Independent Distributor harus disampaikan melalui Formulir Perubahan Data yang ditetapkan perusahaan.

 

BAB III : PERIHAL KEANGGOTAAN SEORANG INDEPENDENT DISTRIBUTOR

  1. Keanggotaan seorang Independent Distributor berlaku selama 1 (satu) tahun penuh. Apabila Independent Distributor yang bersangkutan ingin memperpanjang keanggotaannya, maka yang bersangkutan wajib membayar iuran tahunan perpanjangan yang besarnya akan ditetapkan perusahaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu keanggotaannya berakhir;
  2. Apabila Independent Distributor yang dimaksud pada ayat 1 diatas baru melakukan pembayaran iuran tahunan perpanjangan keanggotaannya lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka Independent Distributor yang bersangkutan akan dikenakan denda/penalty yang besarnya akan ditetapkan oleh perusahaan. Lewatnya waktu tersebut tidak boleh melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keanggotaan distributor yang bersangkutan berakhir/kadaluwarsa sebagaimana diatur dalam ayat 1.3 Bab VII Kode Etik karena dengan lewatnya waktu tersebut secara otomatis akan mengakibatkan berakhir/kadaluwarsa keanggotaannya Independent Distributor yang bersangkutan;
  3. Seseorang yang sudah tidak menjadi Independent Distributor kadaluwarsa secara normal, dan kemudian berkeinginan kembali menjadi Independent Distributor haruslah menunggu minimal 6 (enam) bulan sebelum mendaftarkan diri kembali dimana jika disetujui perusahaan, yang bersangkutan akan diperlakukan sebagai Independent Distributor baru dan nomor keanggotaan yang.
  4. Seorang Independent Distributor adalah berdiri sendiri (tidak mempunyai ikatan kerja) dan tidak menjadi wakil perusahaan. Dengan demikian Independent Distributor tidak boleh mengaku bahwa dia mempunyai kedudukan atau dapat mewakili perusahaan dalam hal apapun, misalnya membuat ikatan kerja, menjual aset perusahaan, memberikan penjelasan kepada media massa.
  5. Setiap Independent Distributor tidak mempunyai ikatan jam kerja dengan perusahaan dan tidak akan/berhak mendapatkan tunjangan dari perusahaan dalam bentuk apapun juga. Independent Distributor juga tidak bisa menuntut perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti dimaksud diatas.

 

BAB IV : PEMBAHARUAN KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan seorang Independent Distributor dapat diperbaharui dengan cara :
    1. Sistem Pembaharuan Secara Otomatis
      Setiap Independent Distributor secara otomatis akan masuk dalam Sistem Pembaharuan secara Otomatis (auto renewal), yaitu dimana perusahaan akan memotong Bonus Mingguan Independent Distributor yang masa keanggotaannya berakhir. Bagi Independent Distributor yang keanggotaannya sudah diperpanjang secara otomatis namun ingin membatalkannya, dapat mengajukan Surat Pernyataan Pembatalan kepada perusahaan dimana segala biaya yang telah terlanjur dipotong akan dikembalikan kepada Independent Distributor yang bersangkutan;
    2. Sistem Pembaharuan Secara Manual
      Bagi Independent Distributor yang ingin memperpanjang keanggotaan secara manual, wajib mengisi Formulir Pembaharuan Keanggotaan, melunasi biaya pembaharuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menandatangani Formulir Pembaharuan Keanggotaan tersebut.
    3. Dalam hal masa keanggotan sudah berakhir/kadaluwarsa
      Independent Distributor akan diberikan kesempatan terakhir (grace period) selama 30 hari sejak berakhirnya masa keanggotaan untuk memperpanjang keanggotaannya secara manual sesuai ayat 1.b diatas dan akan dikenakan sejumlah denda yang besarnya akan ditentukan oleh perusahaan.
  2. Biaya pembaharuan keanggotaan ditentukan secara terpisah.
  3. Seorang Independent Distributor tidak diperbolehkan memperpanjang kartu Independent Distributor lain yang telah habis masa berlakunya tanpa persetujuan dan sepengetahuan Independent Distributor yang bersangkutan.

 

BAB V : PENSPONSORAN DISTRIBUTOR BARU

  1. Semua Independent Distributor berhak mensponsori calon Independent Distributor baru di seluruh wilayah hukum Indonesia.
  2. Untuk melindungi dan membangun jaringan Independent Distributor maka pemberi sponsor tidak diperbolehkan menawarkan, membujuk, berusaha mengajak, mempengaruhi atau merebut calon Independent Distributor baru yang sudah mempunyai sponsor lain, termasuk kepada Independent Distributor yang keanggotaannya masih berlaku, baik yang berada dalam jaringannya maupun dalam jaringan Independent Distributor lain untuk pindah jaringan, secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Jumlah Independent Distributor yang boleh disponsori tidak terbatas.
  4. Sponsor wajib memberikan bimbingan, pelatihan dan penjelasan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan usaha Perusahaan dengan benar dan tulus.
  5. Sponsor tidak diperbolehkan memberikan keterangan yang menyesatkan (menipu) para Independent Distributor / calon Independent Distributor baik dalam hal produk maupun RPU ataupun melebih-lebihkan keberhasilan seseorang dalam usaha Perusahaan untuk kepentingan pribadinya.
  6. Para Independent Distributor tidak boleh memasang iklan untuk mencari/memperoleh Independent Distributor baru dengan cara mengesankan seolah-olah memberikan suatu lowongan pekerjaan baru.

 

BAB VI : KEANGGOTAAN SUAMI ISTRI DAN BUJANGAN

  1. Setiap nomor keanggotaan berlaku untuk suami istri yang sah secara hukum, kecuali untuk mereka yang belum menikah ataupun sudah bercerai.
  2. Apabila seorang Independent Distributor memiliki lebih dari 1 (satu) istri yang sah maka segala hadiah dan fasilitas hanya berlaku untuk seorang istri yang namanya akan ditunjuk oleh Independent Distributor.
  3. Dalam hal seorang Independent Distributor ingin mengganti nama, ke atas nama pasangannya (suami/istri) dapat mengajukan permohonan kepada perusahaan dan telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  4. Sepasang suami istri tidak dapat saling mensponsori satu sama lain, mereka hanya dapat disponsori secara bersama-sama sebagai satu Independent Distributor.
  5. Setiap Independent Distributor yang masih bujangan dan kemudian menikah maka Independent Distributor tersebut memberitahukan kepada perusahaan tentang perubahaan status perkawinannya tersebut
  6. Jika sepasang suami istri, keduanya sudah menjadi Independent Distributor sebelum menikah, maka kedua-duanya berhak untuk meneruskan keanggotaannya masing-masing.
  7. Jika sepasang suami istri (Independent Distributor) bercerai, maka yang berhak terhadap keanggotaan Perusahaan adalah yang namanya tercantum dalam lembar pendaftaran, kecuali jika pihak pengadilan menentukan lain. Atau jika ada kesepakatan lain yang disetujui oleh kedua belah pihak di atas materai. Segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari sehubungan dengan perceraian tersebut, menjadi kewajiban dan tanggung jawab Independent Distributor yang bersangkutan.

 

BAB VII : PENGHIBAHAN DAN PENJUALAN KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan/ ke-Independent Distributor-an seseorang karena sesuatu kondisi yang terpaksa, tidak dapat melanjutkan usahanya dapat menghibahkan/menjual kepada pihak lain dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan. Adapun syarat-syarat untuk dapat menghibahkan/menjual tersebut antara lain :
    1. Si penerima hibah atau pembeli bukanlah Independent Distributor Perusahaan atau dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Independent Distributor Perusahaan.
    2. Pengalihan ke-Independent Distributor-an tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari upline langsung maupun tidak langsung, kecuali untuk pengalihan ke-Independent Distributor-an dari orang tua kepada anak, cukup dengan persetujuan terlebih dahulu dari upline langsungnya dan upline terdekat.
    3. Telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan oleh perusahaan, antara lain lulus wawancara yang dilakukan oleh kepala cabang dan mendapat persetujuan kepala divisi Marketing dan atau Direksi perusahaan. Kecuali untuk pengalihan orang tua kepada anak, persyaratan lulus wawancara dengan kepala cabang tidak diharuskan. Perusahaan mempunyai hak mutlak atas diterima atau ditolaknya permohonan penghibahan/penjualan tersebut tanpa harus memberikan alasan-alasan atas persetujuan ataupun penolakan permohonan tersebut.
  2. Dalam hal penjualan dan/atau penghibahan ke-Independent Distributor-an seseorang, segala hadiah dan fasilitas secara otomatis tidak dapat dinikmati oleh si pembeli dan/atau si penerima hibah atau dengan kata lain hadiah dan fasilitas tersebut akan dianggap hangus. Jika setelah 1 (satu) tahun dari sejak terjadinya proses pemindahan tersebut yang bersangkutan dapat meningkatkan posisinya, maka yang bersangkutan dapat menikmati segala fasilitas yang akan diberikan perusahaan sesuai dengan posisinya tersebut.

 

BAB VIII : PEWARISAN KEANGGOTAAN

  1. Jika seseorang Independent Distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada orang yang namanya tercantum dalam data-data penerima warisan, untuk menghindari masalah dikemudian hari dianjurkan penerima waris dari keluarga dekat, atau berdasarkan surat-surat perubahan waris terakhir yang sah yang dibuat oleh Independent Distributor tersebut semasa hidup.
  2. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka Perusahaan akan menuruti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut ke-Independent Distributor-an diambil alih sementara oleh Perusahaan sampai mendapat keputusan hukum yang tetap.
  3. Dalam hal si penerima warisan yang ditunjuk juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (yang dibuat dihadapan notaris).
  4. Jika seseorang penerima warisan masih berumur dibawah 17 (tujuh belas) tahun, maka Perusahaan berhak menunjuk seseorang dari kerabat keluarga si penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun.
  5. Keanggotaan yang berasal dari pewarisan, dimana si penerimanya belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tidak bisa diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan kepada orang lain, sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  6. Dalam hal pewarisan ke-Independent Distributor-an seseorang, segala hadiah dan fasilitas secara otomatis tidak dapat dipindahtangankan kepada si penerima warisan, kecuali fasilitas-fasilitas umum seperti Bonus Mingguan. Segala fasilitas dan hadiahnya dapat dinikmati jika si penerima warisan mengalami kenaikan posisi ataupun memenuhi syarat lagi dalam RPU.

 

BAB IX : BERHENTINYA KEANGGOTAAN SEORANG INDEPENDENT DISTRIBUTOR

  1. Masa keanggotaan seorang Independent Distributor dinyatakan berakhir apabila telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh yang bersangkutan, mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada perusahaan dan telah disetujui oleh perusahaan, dicabut keanggotaannya karena pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor QeSTAR dan atau ada keputusan/perintah dari pihak Pengadilan.
  2. Jika keanggotaan seorang Independent Distributor berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, maka segala hadiah dan fasilitas yang belum dinikmatinya secara otomatis akan dianggap hangus.

 

BAB X : PEMBELIAN BARANG

  1. Pembelian barang-barang dari Perusahaan dapat dilakukan secara tunai atau bertahap.
  2. Pembayaran harus dilakukan dengan setor tunai ke rekening perusahaan atau transfer bank, dengan nomor rekening perusahaan.
  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembayaran dan atau pendaftaran Independent Distributor baru yang dilakukan tidak sesuai dengan petunjuk dari perusahaan.
  4. Perusahaan tidak akan memperhitungkan segala pen-sponsoran yang dilakukan dengan menggunakan Nomor Independent Distributor yang telah kadaluwarsa.
  5. Harga produk adalah sama untuk setiap daerah, namun biaya pengiriman dan biaya pengurusan surat-surat dapat berbeda pada setiap daerah. Selisih perbedaan biaya tersebut harus dibayarkan diawal oleh Independent Distributor sesuai dengan daerahnya masing-masing.

 

BAB XI : PENJUALAN BARANG DAN PENGIRIMAN BARANG

  1. Harga jual dari semua barang ditentukan oleh Perusahaan dan Independent Distributor tidak diperkenankan untuk menjual barang-barang tersebut dengan harga yang lebih rendah dan/atau lebih tinggi.
  2. Ketika seorang Independent Distributor menjual barang (dalam keadaan bagaimanapun) tidak boleh salah dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian, ataupun kandungan dari barang-barang yang dipasarkan perusahaan. Independent Distributor tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan barang-barang, selain dari yang tertulis pada label barang atau pada brosur-brosur resmi yang dikeluarkan Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran seperti di atas dan Independent Distributor yang melanggar hal tersebut harus mengganti segala kerugian yang mungkin timbul, baik kepada perusahaan maupun pihak ketiga yang dirugikan, termasuk dari segi aspek hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Barang-barang perusahaan tidak boleh dijual dan/atau dipamerkan di toko-toko obat, apotik, supermarket, kios-kios, atau tempat-tempat umum lainnya yang serupa, kecuali di perusahaan dan/atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh perusahaan.
  4. Independent Distributor harus sopan dan tidak memaksa pada saat menawarkan barang-barang perusahaan.
  5. Independent Distributor tidak berhak menjelaskan dan atau mengatasnamakan perusahaan berkenaan dengan kesalahan pemakaian dan/atau penggunaan produk-produk perusahaan.
  6. Independent Distributor dilarang mencabut segala label atau stiker yang berada pada setiap produk.
  7. Pada setiap penjualan, Independent Distributor wajib memberikan penjelasan yang benar mengenai jaminan kepuasan pemakai dan jika di kemudian hari pemakai tersebut menggunakan haknya sesuai jaminan tersebut, Independent Distributor yang bersangkutan wajib melayani sebaik dan secepat mungkin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  8. Setiap Independent Distributor wajib melakukan pelayanan purna jual terhadap setiap downline-nya
  9. Seorang Independent Distributor dilarang menyatakan bahwa mempunyai suatu daerah penjualan tertentu secara monopoli.
  10. Independent Distributor tidak diperkenankan melakukan kegiatan ekspor-impor segala barang yang dipasarkan perusahaan, baik dari maupun ke negara lain, ataupun membantu pihak lain untuk melakukan hal tersebut.
  11. Pameran dan/atau penjualan produk-produk perusahaan pada saat bazar harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan.
  12. Perusahaan akan mengirimkan barang yang dibeli Independent Distributor, setelah Independent Distributor bersangkutan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada perusahaan sesuai syarat yang ditentukan perusahaan.
  13. Perusahaan akan mengirimkan barang ke Point Operator yang terdekat dengan posisi Independent Distributor. Independent Distributor harus mengambil barang yang telah dibeli di lokasi Point Operator tersebut.

 

BAB XII : PERHITUNGAN BONUS, PEMBAYARAN BONUS, DAN PENGAMBILAN BARANG YANG BELUM LUNAS

  1. Satu periode adalah hari kerja bank pada minggu bersangkutan.
  2. Pembayaran Bonus satu periode dilakukan pada hari Jumat minggu selanjutnya. Apabila ternyata pada hari Jumat tersebut adalah hari libur bank, maka pembayaran dilakukan pada hari kerja bank selanjutnya.
  3. Hanya para Independent Distributor yang memenuhi syarat yang ada di RPU saja yang akan mendapat bonus.
  4. Bonus yang berhak diterima distributor akan dikirimkan dengan cara transfer langsung via bank atau dapat diambil di Representative Office QeSTAR.
  5. Perhitungan dan pengiriman komisi ini juga mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap Independent Distributor yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Segala urusan perpajakan dari seorang Independent Distributor menjadi beban dan tanggung jawab Independent Distributor yang bersangkutan.
  6. Apabila Independent Distributor masih memiliki saldo hutang / kewajiban pembayaran bertahap kepada perusahaan, maka perusahaan akan memotongkan saldo hutang / kewajiban tersebut dari Bonus yang didapatkan oleh Independent Distributor yang bersangkutan. Jika pada saat jatuh tempo waktunya Independent Distributor bersangkutan harus membayarkan saldo sisa hutang / kewajiban pembayaran bertahap-nya ternyata Independent Distributor bersangkutan tidak dan atau belum mendapatkan Bonus yang dapat dipotong, maka Independent Distributor bersangkutan harus membayarkan secara tunai langsung ke rekening perusahaan. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak jatuh tempo tersebut Independent Distributor belum dapat melunasi kewajibannya, maka perusahaan akan langsung menghentikan keanggotaan Independent Distributor yang bersangkutan, dan melakukan pengambilan barang yang belum lunas tersebut.
  7. Jika seorang Independent Distributor dianggap melakukan tindakan yang merugikan perusahaan secara materiil, maka perusahaan berhak untuk langsung memotong kerugian tersebut dari bonus Independent Distributor yang bersangkutan ditambah denda sebesar 5% (lima persen) di atas suku bunga Bank Indonesia (BI) sampai dengan terpenuhinya kerugian tersebut. Jika ternyata Independent Distributor yang bersangkutan tidak mendapatkan bonus, maka Independent Distributor yang bersangkutan harus membayarkan secara tunai ke rekening perusahaan sesuai dengan kerugian yang diakibatkannya. Setelah segala kerugian yang ditimbulkan Independent Distributor tersebut diselesaikan, maka perusahaan berhak untuk segera menghentikan keanggotaan Independent Distributor yang bersangkutan.
  8. Bagi Independent Distributor yang belum melunasi pembayaran barang dan telah lalai melakukan pembayaran bertahap-nya sesuai yang ditentukan perusahaan, maka perusahaan berhak untuk mengambil barang tersebut dimanapun juga dan Independent Distributor yang bersangkutan membebaskan perusahaan dari segala tuntutan hukum atas segala tindakan yang dianggap perlu oleh perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

BAB XIII : PENGGUNAAN NAMA DAN LOGO PERUSAHAAN

  1. Semua barang cetakan produksi perusahaan dilindungi oleh hak cipta, dan tidak boleh diproduksi ulang, baik seluruhnya ataupun sebagian, oleh Independent Distributor atau pihak lain tanpa izin tertulis dari perusahaan.
  2. Independent Distributor dilarang keras memproduksi, menjual atau mengusahakan dari sumber lain atau menggunakan nama dan/atau hal-hal lain yang berhubungan dengan perusahaan sebelum terlebih dahulu diizinkan secara tertulis oleh perusahaan, seperti untuk keperluan alat bantu produk, buku-buku, spanduk, makalah seminar, pin, penjepit dasi, sertifikat penghargaan, kartu nama maupun barang-barang lainnya yang bukan resmi dikeluarkan perusahaan.
  3. Independent Distributor yang hendak membuka stan pameran produk/jasa perusahaan dalam suatu acara bisnis harus terlebih dahulu mendapatkan izin secara tertulis dari perusahaan.

 

BAB XIV : SANKSI

  1. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap seorang Independent Distributor setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terbukti melakukan Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor QeSTAR.
  2. Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Perusahan dan akan diberitahukan kepada yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.
  3. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggar Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor, pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa :
  4. Dalam hal sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atas pencabutan keanggotaan Independent Distributor dapat dilakukan oleh perusahaan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu, apabila seorang Independent Distributor terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir Permohonan Independent Distributor berikut dengan perubahan-perubahannya.
    2. Melanggar Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor QeSTAR dan RPU yang menimbulkan kerugian bagi Independent Distributor lain atau perusahaan.
    3. Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk staf, manajemen Independent Distributor – Independent Distributor lain, serta produk-produk perusahaan.
    4. Menjual produk perusahaan dengan harga dan sistem diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan,
    5. Menjual, memamerkan dan atau memajang produk-produk perusahaan di toko-toko, kios-kios, atau tempat umum lainnya yang serupa kecuali di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh perusahaan.
    6. Melakukan penjualan di selain dari harga yang telah ditetapkan perusahaan.
    7. Mengatasnamakan perusahaan dalam aktivitas pertemuan tanpa izin tertulis dari perusahaan.
    8. Mensponsori Independent Distributor yang berada dalam jaringan Independent Distributor lain.
    9. Ke-Independent Distributor-annya dijalankan oleh orang lain sehingga merugikan Independent Distributor lainnya.
    10. Mempengaruhi/mengajak Independent Distributor baik untuk menjadi anggota perusahaan sejenis lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan saingan dari produk-produk perusahaan.
  5. Nama anggota dan nomor anggota dari Independent Distributor yang dicabut keanggotaannya akan dicantumkan dalam media informasi yang dikeluarkan resmi oleh perusahaan.
  6. Segala bonus dan hadiah yang belum diterima tidak akan diberikan kepada yang bersangkutan terhitung sejak tanggal efektif pencabutan dan dianggap hangus.
  7. Seorang Independent Distributor yang sudah dicabut keanggotaannya, baru dapat memohon kembali menjadi Independent Distributor setelah 6 (enam) bulan dengan pertimbangan bahwa pelanggaran yang dilakukan sebelumnya masih dapat ditolerir oleh perusahaan. Dalam hal mana yang bersangkutan akan mendapat nomor keanggotaan baru dan memulai usahanya dari awal.

 

BAB XV : PENGEMBALIAN UANG

Perusahaan akan memberikan uang kembali bagi Independent Distributor yang melakukan pembelian dengan cara bertahap / mengangsur, sebesar yang ditetapkan perusahaan pada waktu 1(satu) tahun penuh setelah perusahaan menerima pembayaran tahap pertama dari Independent Distributor bersangkutan apabila pada waktu 1(satu) tahun penuh tersebut, Independent Distributor bersangkutan tidak dapat membayar kewajiban pembayaran tahap dua.

 

BAB XVI : PENUTUP

Seluruh Independent Distributor harus dan wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor ini. Kode etik dan Peraturan Independent Distributor ini hanya berlaku di wilayah hukum Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan adanya perubahan dan/atau pembaharuan selanjutnya oleh perusahaan.

Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan/atau memperbaharui Kode Etik dan Peraturan Independent Distributor sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berdasarkan keputusan tunggal perusahaan.